Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Referensi Informasi Jasa Perijinan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) di Minahasa Selatan
Referensi Informasi Jasa Pembuatan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) di Minahasa Selatan – SKTTK ialah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Tenaga teknik Ketenagalistrikan yang ialah produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (KESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan yang selanjutnya menunjuk LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi) untuk melakukan tes kompetensi.
Sertifikasi kompetensi pun ialah salah satu proses yang ditepakan untuk menjangkau keselamatan ketenagalistrikan. Buat merealisasikan keadaan intalasi tenaga listrik yang aman, handal dan ramah lingkungan. SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga teknik Ketenagalistrikan) diatur oleh team perumus standard kompetensi yang telah memperoleh aklamasi dari kementrian ESDM.
SKTTK yaitu hasil forum konsensus yang dapat digunakan menjadi dasar peraturan oleh pemangku kebutuhan ketenagalistrikan. Dengan terdapatnya SKTTK ini diharapkan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan akan sebagai tenaga ahli profesional yang berpengalaman.
Dari rangkaian uji kompetensi yang dikerjakan tersebut selanjutnya diterbitkan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga teknik Ketenagalistrikan).
Tentang Kami :
Persyaratan SKTTK
Bagaimana Cara mendapat SKTTK? Untuk meraih SKTTK ini ada 3 cara yang dapat dilalui oleh tenaga teknik kelistrikan yang membutuhkan. Berikut ini cara meraih SKTTK yang dapat dilakukan:
1. Uji Baru
Uji baru dijalankan pada pemohon atau tenaga teknik ketenagalistrikan yang tidak pernah punya SKTTK sebelumnya. untuk melakukan uji baru pemohon mesti melalui beberapa tingkatan sebelum dapat melakukan tes kompetensi. Tingkatan pertama ialah pendaftaran permintaan dan lengkapi syarat. Pemohon mesti isi form permohonan dan menyertakan bermacam syarat yang diperlukan.
Syarat buat permohonan seperti CV, photo latar belakang merah, Fc Ijazah terakhir, surat pengantar dari instansi tempat bekerja, pengalaman kerja. Selanjutnya pun sertifikat pelatihan yang terkait ujikom dan surat keterangan sehat. Sesudah itu dilengkapi maka pemohon bus melakukan tes sertifikasi dengan tingkatan tes assessment, tes tulis, interview dan pengamatan/ praktek. Setelah melalui itu semua baru lah dapat memperoleh serkom (SKTTK).
2. Uji Perpanjangan
Ke-2 ialah uji perpanjangan yang ditujukan buat pemilik SKTTK yang masa berlakuknya hamper berakhir. Untuk pengajuan perpanjangan mesti dikerjakan minimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis dengan menyertakan syarat dan portofolio. Tahapnya hampir sama juga dengan pengajuan baru, cuma saja buat perpanjangan cuma dilakukan tes protofolio.
Lakukan registrasi dan pengisian form permohonan bila ingin uji perpanjangan SKTTK. Syarat yang mesti dipenuhi dengan pemohon dengan syarat saat ajukan baru. Perbedaannya ialah disertakan juga selain rekomendasi kerja juga photo hasil kerja yang dilakukan selama memegang SKTTK. setelah komplit maka pemohon akan dilakukan tes secara protofolio oleh asesor.
Referensi Informasi Jasa Perijinan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) di Minahasa Selatan
Standar Kompetisi PersonalL Yang Harus dipenuhi
Sebagai tenaga teknik ketenagalistrikan mesti penuhi standar kompetensi personal (SKP) yang telah ditetepkan kementrian ESDM. Sudah ditetapkan oleh kementrian ESDM jadi stake holder pemakai tenaga teknik ketenagalistrikan apa kompetensi yang mesti tercukupi untuk seluruh bidang. Berikut ini bidang-bidang kompetensi dalam teknik tenaga ketengalistrikan yang mesti disanggupi:
1. Bidang Distribusi Tenaga Listrik
Untuk memperhitungkan pasar bebas dalam bidang tenaga kerja dalam bisang distribusi maka diatur program sertifikasi kapabilitas buat profesional kelistrikan. Terutama dalam sub bidang perawatan bidang distribusi tenaga listrik ada daftar ompetensi yang mesti diraih sebelum tenaga terdidik masuk ke dunia profesional.
Ini ialah langkah awalnya untuk melakukan sertifikasi kompetensi ialah dengan menyediakan kompetensi yang berkaitan dengan dunia kerja nanti. Dengan begitu banyak profesional dapat bekerja dengan aman tepat dengan kompetensi yang dimilikinya. Buat itulah kompetensi khusus untuk profesi pemeliharaan distribusi tenaga listrik diatur.
Buat bidang distribusi pemeliharaan, minimal ada 37 kompetensi yang mesti terkuasai oleh profesional di bidang ini. tetapi tentunya kepenguasaan kompetensi mesti cocok dengan tingkatan kualifikasi yang diperlukan. Kementrian ESDM membuat ada 9 tingkatan kualifikasi dalam ketenagalistrikan. Dimulai dari pelaksana muda, pelaksana madya, pelaksana khusus, teknisi (analis muda), Teknisi (analis madya), Teknisi (analis utama), ahli muda, ahli madya, ahli khusus.
Dengan lihat tingkatan kualifikasi di atas maka diatur kapabilitas yang pas buat penuhi kualifikasi itu. Ada level-level pada standard kompetensi yang dibuat oleh kementrian ESDM. Kompetensi setiap tingkatan kualifikasi nanti diuraikan lagi sebagai daftar unit kompetensi yang mesti terkuasai oleh profesional dalam tingkatan itu.
Dengan standard kompetensi sesungguhnya seorang tenaga dalam bidang distribusi tenaga listrik akan mengetahui secara jelas tingkatan kariernya. Pasti saja karena saat melakukan tes kompetensi akan dikerjakan sesuai dengan tingkatan kualifikasi yang dimilikinya, nah sertifikat yang keluar kelak akan memberikan hal tersebut. Setiap tingkatan kualifikasi kepada profesional bidang distribusi tenaga kelistrikan akan mempunyai kedudukan yang berbeda sesuai keahlian dan kompetensinya.
Buat konteks penilaian kompetensinya adalah unit kompetensi yang berkaitan dengan sikap kerja yang aman dan tepat. Hal ini akan diujikan dengan simulasi seperti pada tempat kerja sesuai dengan kondisi umumnya. juga dipandang kompetensi yang berkaitan dengan ilmu, ini cuma secara tercatat atau lisan dan observasi lapangan.
2. Bidang Instalasi pemanfaatan Tenaga Listrik
Bidang kerja selanjutnya ialah tenaga kelistrikan bidang instalansi pemakaian tenaga listrik yang juga mempunyai kapabilitas tertentu yang mesti tercukupi. Minimal ada 12 unit kompetensi yang mesti dipenuhi dengan profesional yang punya bidang kerja instalansi pemakaian tenaga listrik. Berikut 12 unit kompetensi yang mesti tercukupi:
Pembangunan dan pemasangan isntalasi listrik perumahan dan industri kecil, pembangunan dan pemasangan instalasi listrik industri dan komersil. Memelihara instalasi listrik perumahan dan industri kecil, memelihara intalasi industri dan komersil. Memelihara intalasi listrik industri dengan otomatis dan intalasi khusus. Kompetensi dalam pemeriksaan dan pengetesan instlasi perumahan dan industri kecil, pengecekan dan pengetesan instalasi lustrik industri dan komersil.
juga kompentensi dalam pemeriksaan dan pengetesan instalasi dengan otomasi dan instalasi khusus. Tenaga listrik mesti sanggup menjalankan intalasi listrik perumahan dan industri kecil. juga menjalankan instalasi listrik industri dan komersil. Yang terakhir unit kompetensi mengoperasikan instalasi listrik dengan otomasi dan intalasi khusus.
Tenaga teknik ketenagalistrikan bidang instalasi pemakaian tenaga listrik sebetulnya mesti menguasai seluruh kompetensi di atas. Maksudnya pasti saja merupakan penuhi intaslasi listrik yang pas standar nasional indonesi yangsudah ditetapkan. Dengan tenaga yang berpengalaman maka instalasi listrik yang dihasilkan pun akan betul dan sesuai.
Hasilnya ialah instalasi listrik yang aman dan nyaman buat seluruh yang memerlukannya. Dengan instalasi yang benar dan tepat maka tenaga listrik dapat dimanfaatkan secara baik.
3. Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
Untuk tenaga teknik ketenagalistrikan khususnya bidang pembangkit tenaga listrik mempunyai standard kompetensi di setaip sub bidang. Apabila dilihat ada 4 sub bidang didalamnya yang semua mempunyai kompetensi yang berbeda tergantung bidang kerjanya. Berikut ini pembahasan kompetensi buat sub bidang pembangkit tenaga listrik:
1. Sub bidang Operasi
Buat sub bidang operasi dipisah jadi 3 tingkat kompetensi berdasar tingkatan kualifikasinya. Buat tiap-tiap tingkat mempunyai jumlah kompetensi yang lain yang harus terkuasai oleh tenaga pakar profesinal dalam bidang ini. Tingkat 1 misalkan mesti menguasai 47 kompetensi, tingkat 2 mesti menguasai 52 kompetensi dan tingkat 3 mesti menguasai 45 kompetensi.
2. Sub bidang Pemeliharaan
Untuk sub bidang pemeliharaan pun dipisah sebagai 3 tingkat kompetensi berdasar tingkatan kualifikasinya. Untuk tiap-tiap tingkat punya jumlah kompetensi yang berbeda yang mesti terkuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Tingkat 1 misalkan mesti menguasai 33 kompetensi, tingkat 2 mesti menguasai 12 kompetensi dan tingkat 3 mesti menguasai 7 kompetensi.
3. Sub bidang Konstruksi
Buat sub bidang konstruksi pun dipisah menjadi 3 tingkat kompetensi berdasar tingkatan kualifikasinya. Untuk tiap-tiap tingkat mempunyai jumlah kompetensi yang lain yang harus terkuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Tingkat 1 misalkan mesti menguasai 39 kompetensi, tingkat 2 mesti menguasai 42 kompetensi dan tingkat 3 mesti menguasai 12 kompetensi.
4. Sub bidang Inspeksi
Buat sub bidang Peninjauan pun dipisah sebagai 3 tingkat kapabilitas berdasar tingkatan kualifikasinya. Buat tiap-tiap tingkat punya jumlah kapabilitas yang lain yang harus terkuasai oleh tenaga pakar profesinal dalam bidang ini. Tingkat 1 misalkan mesti menguasai 51 kompetensi, tingkat 2 mesti menguasai 32 kompetensi dan tingkat 3 mesti menguasai 7 kompetensi.
Itulah kompetensi pada tiap-tiap bidang pembangkit tenaga listrik yang mempunyai 4 sub bidang didalamnya. Masing-masing bidang tentunya mempunyai kompetensi yang berbeda, lantaran mesti melakukan perkerjaan yang berbeda juga. Dengan lihat banyaknya kompetensi yang harsu tercukupi maka pemohon mesti menyiapkannya secara baik.
4. Bidang Transmisi Tenaga Listrik
Kompetensi ini diatur berdasatkan ketentuan Menteri ESDM nomor 45 tahun 2016 tentang penentuan standard kompetensi ketenagalistrikan. Buat bidang transmisi tenaga listrik ini berkaitan dengan tenaga teknik yang bekerja di bidang transmisi. Dalam bidang transmisi ini dipisah lagi sebagai 2 sub bidang layaknya di bawah ini:
1. Pengoperasian
Buat sub bidang pengoperasian transmisi tenaga listrik punya tingkatan kualifikasi tingkat 3 dan 4 saja. Masing-masing level tingkatan itu cuma perlu menguasaai 2 kompetesi saja. Maka keseluruhan ada 4 kompetensi yang mesti disanggupi ialah terkait dispatching control center, rencana operasi pendistribusian dan rencana opersi pembangkitan.
2. Pemeliharaan
Untuk sub bidang pemeliharaan transmisi tenaga listrik punya 3 tingkat kualifikasi tingkatan. untuk tiap-tiap tingkat punya kompetensi yang mesti terkuasai. Tingkat 1harus menguasai 90 kompetensi, tingkat 2 mesti menguasai 110 kompetensi dan tingkat 3 mesti menguasai 18 kompetensi. Bila telah menguasai seluruh kompetensi dalam tiap-tiap tingkat maka berhak untuk mendapat sertifikat kompetensi.
Demikian bidang-bidang kompetensi yang mesti terpenuhi oleh tenaga dalam bidang ketenagalistrikan dan mesti ditunjukkan dengan serkom. Seorang profesional dalam bidang tenaga ketenegalistrikan mesti punya sertifikat kompetensi bila mau dianggap. Sebenarnya begitu penting buat mempunyai sertifikat standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh instansi yang dipilih kementrian ESDM.
Referensi Informasi Jasa Pengurusan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) di Minahasa Selatan